Bagaimana Syarat Debu Yang Boleh Digunakan Dalam Tayamum. Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diwajibkan untuk. Mengusap telapak tangan ke wajah dengan tanah atau debu yang masih menempel di tangan.

Jika tak ada debu yang menempel, maka tidak bisa dibuat tayamum. Dalam najis anjing dan babi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan najis mughalladzah, harus disucikan dengan tujuh kali basuhan dan basuhan pertama atau salah. Maksudnya adalah debu yang digunakan bebas dari najis seperti percikan kotoran hewan, bercampur kapur, dan lain.